PANGKALANKERINCI - Selain akan memanggil salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V (Kecamatan Bandar Sei Kijang dan Langgam), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan juga akan panggil Kepala Desa (Kades) di Bandar Sei Kijang.

Keduanya akan diminta untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan keduanya terkait kegiatan kampanye Caleg yang melibatkan Kades di Kecamatan Bandar Sei Kijang.

"Tidak hanya Caleg, Kadesnya juga akan kita panggil," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Jumat (23/11/2018).

Menurut Mubrur, keduanya akan diminta klarifikasi sesuai denga hasil pertemuan dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) pada, Rabu kemarin.

"Untuk Caleg dan Kades kita jadwalkan pemanggilan kepada keduanya untuk memberikan klarifikasi. Rencana hari Senin pekan depan," jelasnya, kepada GoRiau.

Diberitakan sebelumnya. Bawaslu Kabupaten Pelalawan, tengah mengusut temuan dugaan seorang Kades di Kecamatan Bandar Sei Kijang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg DPRD untuk Dapil V.

"Kita sedang membahas dengan Gakumdu terkait dengan kampanye salah satu Caleg dan Kades di Bandar Sei Kijang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Rabu (21/11/2018).

Ia menjelaskan, Caleg Dapil Kecamatan Langgam dan Kecamatan Bandar Sei Kijang tersebut diduga melibatkan salah satu Kades di Bandar Sei Kijang dalam kegiatan kampanyenya, baru-baru ini.

"Kan sudah ada larangan melibatkan Kades dalam kegiatan kampanye dan disitu ia terlibat," jelasnya, kepada GoRiau.

Temuan Bawaslu tersebut, lanjut Mubrur, Kades terlibat secara langsung dalam kegiatan sosialisasi Caleg. Bahkan, Kades menumpangi satu mobil dengan Caleg sehingga menguatkan Kades terlibat secara langsung.

"Sekarang kan bukan masa sosialisasi, sekarang ini sudah masa kampanye. Seharusnya ada Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) kalau ada kegiatan seperti," tegas Mubrur. ***