PANGKALANKERINCI - Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan akan segera memanggil salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pelalawan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V (Kecamatan Bandar Sei Kijang dan Langgam).

"Hasil rekomendasi pertemuan dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Rabu kemarin, kita tindak lanjuti dengan klarifikasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Jumat (23/11/2018).

Sampai saat ini, Bawaslu Pelalawan telah memanggil empat orang diminta untuk memberikan klrarifikasi terkait dugaan Caleg DPRD Kabupaten yang lebibatkan salah seorang Kepala Desa (Kades) di Bandar Sei Kijang dalam kampanyenya.

"Dari empat orang yang kita panggil untuk memberikan klarifikasi masih ada dua yang belum datang," ungkapnya.

Lanjut Mubrur, pihaknya akan memanggil kembali kedua orang tersebut untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu Pelalawan.

"Akan kita ulang lagi. Kita undang kedua orang yang belum datang ini untuk memberikan klrarifikasi. Kita panggil lagi mereka," tandasnya.

Mubrur menambahkan, tidak hanya empat orang tersebut. Pihaknya juga akan memanggil Caleg yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. "Senin pekan depan, kita jadwalkan pemanggilan Caleg ini," pungkasnya kepada GoRiau. ***