TELUKKUANTAN – Jelang pendafataran pasangan calon bupati dan wakil bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melayangkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing. Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 27 - 29 Agustus 2024.

Nur Afni, Koordinator Divisi Hukum, Pecegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuansing, menyatakan surat imbauan ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan serta pengawasan pencalonan.

"Ini bentuk pencegahan melalui surat imbauan yang sudah dilayangkan untuk deteksi dini hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pencalonan, khusus terhadap persyaratan administrasi calon dan pencalonan bupati dan wakil bupati," kata Afni, Kamis (8/8/2024) di Telukkuantan.

Imbauan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Atas dasar itu, Bawaslu Kuansing bersurat resmi kepada KPU Kuansing untuk memastikan kepatuhan tata cara dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam proses pendaftaran pasangan calon," kata Nur Afni

Dikatakan Nur Afni, Bawaslu Kuansing melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan wewenang. Pengawasan pada tahap pencalonan dilakukan untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai pasangam calon dan melindungi hak warga negara untuk menjadi pasangan calon.

"Bawaslu Kuansing akan terus melakukan upaya pencegahan, hal ini dilakukan agar tidak terjadinya pelanggaran pada tahapan pencalonan," kata Nur Afni mengakhiri.***