KAMPAR – Seorang pria berinisial MU alias E (44) warga Jalan Garuda Sakti KM 02, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, ditangkap Polsek Tapung di depan sebuah bengkel yang berada di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan KM.26 Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Dia ditangkap oleh aparat kepolisian karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang berat brutonya 2,48 gram, pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 22.15 WIB.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebelas plastik bening yang dibungkus dengan tisu berwarna putih, handphone Android warna putih merk Oppo dan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi BM 5672 JR warna merah.

Penangkapan pelaku ini berawal opsnal Polsek Tapung mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di simpang Kinantan, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

Kemudian Kapolsek Tapung memerintah Kanit Reskrim, Iptu Lambok Hendriko bersama dengan team opsnal untuk langsung dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut ke tempat yang di maksud, sekira pukul 22.15 WIB di team opsnal polsek tapung melihat satu unit sepeda motor jenis Jupiter Z yang terlihat mencurigakan dikendarai oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Setelah diamankan mengaku bernama MU ternyata memegang satu buah bungkus plastik berwarna hitam setelah dibuka terdapat tisu warna putih kemudian dibuka ternyata di dalamnya berisikan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebelas plastik klip bening yang diakui miliknya untuk diserahkan kepada warga sekitar Kinantan.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Tapung, AKP Ihut Manjola Tua, mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Dari pelaku ini juga dapat informasi bahwa barang haram ia bawa tersebut dari kampung dalam Pekanbaru.

"Dengan cara janjian melalui handphone dan bertemu di jalan Juanda kemudian melakukan transaksi, selanjutnya tersangka mengantar barang haram tersebut kepada R (DPO)," jelas kapolsek.***