PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Ada-ada saja ulah Adi Efendi (25) seorang warga Afdeling 2, Desa Tasik Seminai, Kota Gasib, Kabupaten Siak ini, Karena ulahnya yang nekat membawa ganja dan mencuri uang mesjid, akhirnya dia digelandang ke kantor Polsek Pangkalan Kerinci, Ahad (31/3/2013).
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci bersama warga Pasar Baru sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu pelaku sedang berakhir di salah satu mesjid di Pangkalan Kerinci.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ipda Syahrul kepada wartawan Senin (1/4/2013) mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai seorang laki-laki yang baru keluar dari dalam mesjid, melihat gelagat yang kurang baik, masyarakat pun melaporkan kepada unit Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, maka anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syahrul bersama tiga orang warga setempat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang keluar dari mesjid. Dan atas kecurigaan tersebut pelaku langsung ditangkap yang kemudian pelaku digeledah.
''Warga curiga dengan gerak-gerik laki-laki yang baru keluar mesjid lalu melaporkan ke kita dan kita langsung turun ke lokasi,'' ungkapnya.
Saat digeledah, didalam kantong celana depan bagian kanan pelaku ditemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang berisikan dua paket daun ganja kering serta uang sebesar Rp30 ribu yang merupakan hasil curian dari kotak infak mesjid. ''Saat digeledah ternyata laki-laki tersebut menyimpan dua paket daun ganja. dan uang sebesar Rp30 ribu yang merupakan hasil curian yang diambil dari kotak infak mesjid,'' paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ''Saat ini pelaku berada di Polsek Pangakalan Kerinci untuk diproses selanjutnya,'' tutup Syahrul. (ilm)