
PEKANBARU, GORIAU.COM - Bau daun ganja kering yang dibakar di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau begitu menyengat. Siang itu, kepolisian tengah memusnahkan barang bukti ganja seberat 1,83 ons yang sebelumnya disita dari tangan tersangka R (28), pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah 14 hari pascapenanganan perkara dan tersangka," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Komandan Besar Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Rabu siang (15/1/2014).
Acara tersebut dilakukan di halaman Kantor Ditres Narkoba Polda Riau di Pekanbaru dengan disaksikan sejumlah perwakilan dari instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan serta Balai Besar Pengawar Obat dan Makanan (BBPOM).
Sesuai dengan prosedurnya, demikian Hermansyah, pemusnahan ganja milik tersangka R tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Oknum petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru, R(28), warga Jalan Paus, Kota Pekanbaru, ditangkao anggota Ditres Narkoba Polda Riau pada awal Januari 2014 karena memiliki ganja kering seberat 1,83 ons.
R yang diduga juga sebagai anak anggota Polri itu diamankan ke Mapolda Riau untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan tersangka, kata dia, R mengakui bahwa berniat ingin membawa daun ganja tersebut ke dalam lapas untuk diberikan kepada seorang narapidana yang sebelumnya dihukum juga atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Napi narkoba itu adalah Husein, dan sudah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Pekanbaru. R dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(fzr/ant)