
PEKANBARU - Sebanyak 19 Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau yang akrab disebut tv kabel, membuat keputusan di depan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membatalkan kesepakatan bersama yang telah dibuat pada 19 September 2015 lalu.
Sebelumnya, KPPU KPD Batam menilai, hasil kesepakatan yang dibuat pengusaha tv kabel di Riau berisi penetapan harga terendah, pengaturan wilayah layanan serta pelarangan promosi kepada calon pelanggan, berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999.
Ketua KPPU KPD Batam Lukman Sungkar mengatakan, hasil analisa dalam persaingan usaha, kesepakatan ini tak diperbolehkan dengan syarat apapun karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan menyebabkan konsumen kehilangan pilihan.
"Kesepakatan tersebut dapat menyebabkan konsumen kehilangan pilihan yang sesuai dengan keinginannya, kehilangan alternatif harga yang kompetitif dan menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru," kata Lukman Sungkar dalam pertemuan yang digelar di Hotel Premier, Jumat (04/03/2016).
Adapun potensi pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 melalui Pasal 5 ayat 1, Pasal 9, Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 11.
Dalam pertemuan dengan 19 LPB ini, turut dihadiri Ketua KPPU RI Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, SE, ME dan Komisioner Dr. Sukarmi SH, MH dan sejumlah Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau.
Ketua KPPU RI Syarkawi Rauf mengaku berterima kasih atas inisiatif yang dibuat pengusaha tv kabel untuk membatalkan kesepakatan tersebut. Ia menyebutkan, ini merupakan contoh dalam upaya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
"Dengan demikian kami tidak lagi perlu melakukan tindakan sampai pada penyidikan. Namun demikian kami tetap akan melakukan pemantauan apakah pembatalan ini benar-benar dilaksanakan," ujar Syarkawi.
Wakil Ketua KPID Riau Alnofrizal juga mengaku sangat lega dengan keputusan atas usaha yang difasilitasi oleh oleh KPPU KPD Batam ini. Melalui ini diharapkan usaha tv kabel dapat berjalan sesuai dengan aturan dan pengusaha merasa nyaman untuk berinvestasi. ***