
PEKANBARU, GORIAU.COM - Brigadir DI (30), oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memilih untuk berprofesi ganda sebagai pengedar sabu-sabu. Dia juga menjadi pecandu barang haram itu dan akhirnya berhasil diringkus.
"Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kuansing. Tidak pandang siapa pelakunya, jika terbukti harus diringkus dan diminta mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolres Kuansing Ajun Komisaris Besar Bayuaji Irawan kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Selasa (3/6/2014).Ia menjelaskan, Brigadir DI ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba pada Selasa siang sekitar pukul 10.30 WIB. Operasi penangkapan kata dia dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) I Reserse Narkoba Polres Kuansing, Bripka Lukman.Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Teluk Kuantan. "Tersangka DIF ini diketahui merupakan anggota aktif Polri dengan pangkat brigadir dan bertugas di Polres Kuansing. Tidak ada cerita, akan kami proses," kata dia.Saat diamankan, kata dia, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 paket kecil berisikan sabu-sabu. "Kemudian juga diamankan seperangkat alat hisap sabu-sabu di lokasi yang sama," katanya.Menurut dia, barang bukti tersebut sudah cukup menguatkan jika pelaku terlibat narkoba, baik itu kepemilikan, penggunaan atau bahkan sebagai pengedar. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 Undang-undang Nomir 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Ancamannya bisa seumur hidup kalau terbukti mengedarkan," katanya. (fzr/ant)