PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau akan memanggil Kepala Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Pro2 88,4 FM Pekanbaru. Pemanggilan itu terkait adanya laporan dari masyarakat yang keberatan terhadap program siarannya.

"Besok, kami akan panggil dan mintai keterangan Kepsta RRI Pro2 Pekanbaru," ujar Komisioner KPID Riau, Tatang Yudiansyah kepada GoRiau.com, Selasa (3/6/2014).

Dalam laporan warga, kata Tatang, ada siaran yang tidak layak untuk disajikan. Pelapor tidak mengetahui apa nama program siaran tersebut. Namun, siaran RRI Pro2 edisi 27 Mei 2014.

"Siaran itu tayang dari 06.00-09.00 Wib dengan tema 'Berbagi Kondom'," ujar Tatang.

Lebih parah lagi, kata Tatang, siaran tersebut bertepatan dengan Isra' Mi'raj dan alangkah baiknya program siaran ketika itu membahas yang bernuansa islami. "Ini lebih pantas," katanya.

Untuk menindak laporan tersebut, KPID Riau sudah melayangkan surat pemanggilan. Dalam pemanggilan tersebut, Kepala Stasion diminta untuk membawa rekaman edisi 27 Mei. "Kalau tidak ada siaran seperti yang dilaporkan warga, berarti itu tidak benar," kata Tatang.

"Tapi, kalau benar kami akan proses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," tegas Tatang. KPID Riau tidak segan-segan memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).

Dikatakan Tatang, dalam P3SPS pasal 22 dinyatakan program siaran yang membahas mengenai kehidupan dewasa hanya boleh ditayangkan sekitar pukul 22.00-24.00 Wib. Dimana, siaran tersebut harus mendatangkan pembicara yang kompeten. "Kalau tidak ada narasumber, ini sudah salah," katanya.

"Ditambah jadwal siaran yang pagi hari, ini jelas-jelas tidak diperbolehkan," tambahnya.

Untuk sanksi, lanjut Tatang, KPID Riau bisa membatasi durasi siaran tersebut, dari tiga jam bisa menjadi satu jam. "Berdasarkan P3SPS, KPI bisa membatasi durasi siaran," tutupnya.(san)