PEKANBARU - Kepolisian Sektor Rumbai, Pekanbaru-Riau, Kamis (9/6/2016) dinihari meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HS. Dari tangannya, satu unit laptop diamankan sebagai barang bukti.

HS ditangkap setelah korbannya Rizki Naibaho (28) curiga melihat sarung laptop miliknya ada pada pelaku. Korban sempat bertanya, tapi pelaku mengelak dan akhirnya dibawa ke Mapolsek Rumbai.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku dibawa korban ke Polsek Rumbai dan setelah kita interogasi, pelaku mengakui jika dirinya yang mencuri laptop milik korban," kata Kapolsek Rumbai, AKP Hendrizal Gani, Kamis (9/6/2016).

Data yang dirangkum GoRiau.com, pencurian itu bermula, Rabu (7/6/2016) sekitar pukul 08.00 WIB saat korban bangun tidur dan tidak lagi melihat laptop miliknya yang ditaruh di samping tempat tidur.

Warga Jalan Palas Pastoran, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru itu kemudian memeriksa disekitar rumahnya dan mendapati pintu garasi sudah dibuka paksa oleh pelaku.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Untuk proses hukum, HS dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Kapolsek.***