
PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Agenda persidangan tersebut telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan saksi fakta terakhir. Abdul Wahid merasa lega dan bersyukur karena seluruh rangkaian pemeriksaan alat bukti telah ditunjukkan di depan persidangan.
"Hari ini kita sudah menyelesaikan kejar terakhir kehidupan kita, akan masuk saksi ahli yang akan menerangkan peristiwa dan kasusnya. Dan saya merasa bersyukur seperti pada hari ini saya sudah menjalani pemeriksaan, ini semuanya alat-alat bukti sudah ditunjukkan semuanya," jelas Abdul Wahid.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar, termasuk mengenai ketiadaan bukti digital yang sahih. Ia menantang pihak berwajib untuk membuka seluruh gawai yang telah disita sejak awal perkara.
"Saya memang tidak pernah melakukan apa yang diucapkan, apa yang dipersoalkan, termasuk bahwa tidak adanya bukti elektronik dengan alasan macam-macam. Tapi setahu saya handphone saya itu 11 disita dan handphone Arief juga disita. Silahkan dilihat bukti elektroniknya ada di sana kalau ada duduk perkara elektronik tentang tindak pidana yang dituduhkan, silahkan dibuka. Jangan banyak alasan," tegas Abdul Wahid.
Mengenai latar belakang munculnya kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) ini, ia mengaitkannya dengan dinamika politik lokal. Ia menyebut ada perselisihan yang mendahului proses hukum ini.
"Abdul Somad tadi yang bersaksi ingin menjelaskan bahwa duduk perkaranya sebenarnya adalah ini berawal dari konflik saya dengan SF Hariyanto yang ingin jadi gubernur," tambahnya sebelum menyudahi penjelasan. ***