
PEKANBARU – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bantahan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan di ruang Mudjono, SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Pihak Abdul Wahid menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, dan terkesan memaksakan keterlibatan Gubernur Riau dalam urusan teknis di Dinas PUPR PKPP.
Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menegaskan kebijakan pergeseran anggaran yang dipermasalahkan murni untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Seluruh proses pengusulan hingga pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan sepihak gubernur.
"Padahal saya menjalankan instruksi presiden mengenai efisiensi anggaran. Tidak ada pelanggaran hukum di sana karena yang mengusulkan dan membahas itu tim TAPD. Pergub itu terbit berdasarkan instruksi presiden dan Permendagri," papar Abdul Wahid usai persidangan.
Ia juga menepis tuduhan jaksa terkait pengumpulan telepon seluler pejabat saat rapat di kediaman dinasnya. Tuduhan tersebut sebelumnya dianggap sebagai upaya menutupi permufakatan jahat. Menurutnya, pertemuan itu hanya rapat koordinasi biasa untuk mendengarkan aspirasi masyarakat tanpa ada instruksi penyitaan alat komunikasi.
"Rapat itu biasa saja, banyak orang hadir. Tidak pernah ada HP dikumpulkan, silakan tanya semua kepala dinas. Ini semacam dramatisasi oleh kepala UPT. Saya hanya menegaskan bahwa pemerintah ini satu, tidak ada matahari dua atau tiga, agar semua bekerja sesuai visi misi pelayanan masyarakat," urainya.
Senada dengan kliennya, Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, menyebut dakwaan jaksa mengalami error in persona atau salah sasaran. Ia menjelaskan unsur pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f sangat tidak relevan jika ditujukan kepada seorang gubernur.
"Pasal 12 f itu unsurnya meminta atau memotong pembayaran. Itu tepatnya digunakan terhadap bendahara atau pengelola keuangan. Bagaimana mungkin gubernur memotong pembayaran? Yang membayar itu bendahara. Tidak ada satu pun kalimat dalam dakwaan yang menyatakan gubernur menerima uang atau barang," tegas Kemal.
Ia menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemulihan aset atau asset recovery. Persoalan dinamika internal antarpejabat eselon ini seharusnya diselesaikan melalui jalur administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.
"Sangat mengada-ada jika gubernur ditarik-tarik dalam persoalan pergeseran anggaran ini. Kami melihat perkara ini terlalu dipaksakan. Kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," sambungnya.
Usai mendengarkan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali bergulir Rabu (8/4/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas keberatan terdakwa. ***