PEKANBARU - Bank Mandiri mengaku siap untuk memberikan dukungan pembiayaan bagi pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selama dua bulan ini sudah disalurkan sebesar Rp8 miliar dana talangan program BPJS untuk sejumlah rumah sakit di Provinsi Riau.

"Inti dari dana talangan BPJS ini adalah kredit mudah untuk membantu keuangan rumah sakit dalam mengatasi proses pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan yang butuh waktu dalam pencairannya, supaya tidak berdampak pada operasional dan pelayanannya," kata Area Business Head Bank Mandiri Cabang Pekanbaru, Syafrin Aminullah, Selasa (10/5/2016).

Hal itu disampaikannya saat mengisi diskusi Menggali Solusi untuk Memperkuat Pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Hotel Primier Pekanbaru.

Ia menjelaskan, sejak program dana talangan BPJS diluncurkan di Provinsi Riau pada Februari 2016, ada delapan rumah sakit sudah berkerjasama maupun dalam proses final menuju kesepakatan dengan Bank Mandiri Cabang Pekanbaru.

Syafrin mengatakan, rata-rata rumah sakit tertarik dengan program dana talangan karena syarat yang mudah dan prosesnya cepat. "Apabila persyaratan sudah oke, pada jam 10 pagi pihak rumah sakit mengirimkan invoice ke kami, maka jam dua siang dana talangan sudah ditransfer ke rekening," lanjutnya.

Menurut dia, tenor dana talangan BPJS adalah selama dua bulan yang besarnya berkisar 80 hingga 90 persen dari nilai klaim rumah sakit. Suku bunga diberlakukan sebesar satu persen setahun.

"Kalau belum jatuh tempo pihak rumah sakit melunasi, bunga yang dikenakan lebih rendah lagi. Bahkan, rumah sakit bisa mendapat keuntungan dari perusahaan penyedia obat berupa keringanan pembayaran bunga hutang," katanya.

Menurut dia, persyaratan dana talangan BPJS relatif mudah karena pihak rumah sakit cukup menggunakan rekening Bank Mandiri dalam kerjasama itu. Agunan yang diberlakukan berdasarkan kelas rumah sakit berupa deposito maupun aset tetap, mulai dari RS kelas A minimal 5 persen hingga RS kelas D nilai agunannya minimal 30 persen.

Sementara itu, nilai provinsi dan service fee masing-masing sebesar 0,125 persen dari besarnya kredit. Besarnya batas kredit yang diberikan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar.

Direktur RSUD Arifin Achmad, Dr. Nuzelly Husnedi, MARS mengatakan program dana talangan BPJS Kesehatan merupakan peluang untuk membantu manajemen rumah sakit.

"Program ini punya pelung karena ada proses administrasi yang cukup panjang dalam klaim BPJS Kesehatan, misalkan dalam hal proses verifikasinya," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Divre II BPJS Kesehatan Efrijayanti mengatakan pihaknya terus berusaha membayarkan klaim kepada rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat 15 hari kerja.

"Selama yang melakukan klaim sudah proper atau lengkap, maka pembayaran klaim bisa cepat," tutur dia.(*/rul)