PEKANBARU - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kaharuddin Nasution ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (7/10/2022). Hal ini dikarenakan para pedagang membangun lapak dagangannya di bahu jalan.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, berjualan di bahu jalan melanggar aturan tentang ketertiban umum. Warga juga mengeluhkan lokasi tersebut.

"Makanya kita menertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan depan Kantor KUA Marpoyan Damai, di Jalan Kaharuddin Nasution. Kita sampaikan bahwa berjualan di bahu jalan itu melanggar aturan," ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebelumnya mengimbau agar pedagang mau berjualan di dalam pasar. Pasalnya, setidaknya ada 8 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut melalui Kasi Retribusi, Saiful Amri mengatakan berdasarkan data, ada tiga tipe lokasi tampung pasar. Diantaranya untuk bagian los, bagian kios dan kaki lima.

Berdasarkan data akhir tahun lalu, kapasitas pasar di Pekanbaru bisa menampung 3.116. pedagang. Terdiri dari 1.214 kios, 1.249 los dan 653 kaki lima. Tapi total yang terisi 1.732 saja.

Ia menjelaskan, dari jumlah total yang terisi oleh pedagang, diantaranya 732 kios, 525 los dan 475 kaki lima. Jika ditotal, potensi retribusi dari pasar yang dikelola hanya 55,58 persen dari kapasitasnya.

Adapun pasar-pasar yang dimaksud, seperti Pasar Lima Puluh, Pasar Sukaramai/Agus Salim, Pasar Labuh Baru, Pasar Cik Puan, Pasar Simpang Baru, Pasar Rumbai, Pasar Higienis dan Pasar Tengku Kasim. ***