PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menyayangkan hingga saat ini Bando yang tersebar di beberapa titik di Kota Pekanbaru tak kunjung dipotong.

"Kita harapkan Satpol PP bukan hanya garang ke Pedagang Kaki Lima (PKL) tapi juga pengusaha," ucap Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Senin (06/01/2020) kemarin.

Mengenai polemik antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga Satpol-PP Kota Pekanbaru yang terkesan lempar bola untuk menertibkan Bando ini, Azwendi meminta kedua belah pihak untuk saling bersinergi.

"Dishub inikan soal lalulintas, dan Satpol-PP seharusnya mengeksekusi. Dan ketika Satpol-PP bekerja, didampingi oleh Dishub untuk lalulintas," ujarnya.

Bahkan Walikota Pekanbaru sendiri, sudah pernah memerintahkan jajarannya untuk menertibkan Bando serta beberapa tiang reklame yang ilegal tersebut.

"Saya amat sayangkan itu, intruksi Pak Wali diabaikan, itu udah nggak bener itu," tegasnya.

Ada sembilan bando yang masih berdiri. Dua di antaranya berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di dekat Global Bangunan.

Di Jalan Riau, ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Satu bando lagi, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. ***