JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya.

Hal itu disampaikan Muhadjir usai memimpin rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekjen Kemensos Hartono Laras, dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (6/1/2020) kemarin.

Menurut Muhadjir, keputusan penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan juga telah mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Skema antusipatif yang menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI), juga sudah disiapkan.

"Kita sudah perhitungkan semuanya. Untuk mekanisme pengalihan ini agar dapat dipastikan semua dilakukan secara terintegrasi," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menegaskan penyesuaian iuran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan pembahasan bersama pihak DPR.

"Kalau masyarakat merasa terlalu tinggi penyesuaian iurannya, kami membuka seluas-luasnya untuk turun kelas. Kami hanya ingin masyarakat bisa betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik," tegasnya.

Fahmi mengatakan BPJS membuka diri bagi peserta BPJS melakukan turun kelas atau naik kelas hingga Maret-April mendatang.

Selain itu, masyarakat yang tidak sanggup membayar iuran kelas satu dan memilih turun kelas, pelayanan medisnya tetap sama meski turun tingkatan.

Khusus warga tidak mampu, pemerintah akan mendata untuk didaftarkan sesuai ketentuan.

Dilansir Jamkesnews, agi peserta yang merasa besaran iurannya akan membebani keuangan keluarga, maka mulai pertengahan Desember sampai dengan 30 April 2020 dapat menurunkan kelas perawatannya dengan cara yang lebih mudah, karena BPJS Kesehatan telah meluncurkan program PRAKTIS (Perubahan kelas tidak sulit).

Program perubahan kelas ini dapat dilakukan melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500 400, mobile customer service, Kantor BPJS Kesehatan maupun secara langsung dapat dilakukan tanpa meninggalkan rumah melalui aplikasi Mobile JKN.

Sofyan (43) hari Senin (30/12) lalu mendatangi Kantor Cabang Polewali untuk melakukan perubahan kelas.

"Saya ingin menurunkan kelas dari kelas 1 ke kelas 3, sebenarnya saya sudah install aplikasi Mobile JKN namun masih belum paham betul penggunaannya makanya saya ke Kantor BPJS Kesehatan untuk minta bantuan petugas di sini," ungkapnya.

Berdasarkan pengamatan, peserta yang kebanyakan datang ke kantor untuk melakukan perubahan kelas adalah peserta yang tidak memiliki fasilitas smartphone sehingga untuk melakukan perubahan kelas mereka langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Di saat yang sama, peserta lainnya, yaitu Monalika, datang ke Kantor BPJS Kesehatan dan juga bermaksud untuk menurunkan hak kelas perawatan JKN-KIS yang dimilikinya.

"Saya datang ke sini ingin menurunkan kelas, karena jika tetap berada dikelas dua maka kemungkinan tahun depan akan tersendat pembayarannya. Setelah dihitung-hitung penghasilan saya sebagai pedagang buah di pasar cukup untuk di kelas 3, makanya lebih baik saya turunkan supaya pembayaran iuran tetap lancar dan kartu tetap aktif. Yang penting saya dan keluarga terlindungi jaminan kesehatannya. Untung ada program yang namanya PRAKTIS sehingga kita sebagai peserta tidak perlu menunggu setahun baru bisa turun kelas, apalagi menurut informasi walaupun kartu tidak aktif tetap dapat juga melakukan penurunan kelas," akunya.

Menurut Siti Amina, Petugas Loket yang bertugas, sebagian besar peserta yang datang ke Kantor BPJS Kesehatan yang bermaksud untuk menurunkan Kelas Kepesertaannya merupakan peserta yang belum mengetahui Aplikasi Mobile JKN atau tidak memiliki Smartphone.

"Sebagian besar yang datang menurunkan kelas adalah peserta yang tidak memiliki akses aplikasi Mobile JKN, diantaranya tidak memiliki smartphone, di daerahnya kurang signal atau orang tua yang kurang paham teknologi. Tetapi yang datang kesini bukan hanya untuk penurunan kelas, banyak juga peserta yang melakukan perubahan data, penambahan anggota keluarga, laporan kematian anggota keluarga, perubahan faskes atau pengurusan administrasi lainnya" Ungkap Siti.***