
RENGAT - Sebuah mobil Toyota Sienta di Jalan Sultan, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau harus berurusan dengan Polantas. Keberadaan mobil tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, mobil tersebut menggunakan asesoris yang tidak standar dan tidak sesuai peruntukannya.
"Mobil ini memakai asesoris lampu menyilaukan. Tentu ini dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujar Kapolres melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi, Sabtu (22/1/2022) pagi.
Saat diberhentikan Polantas, Rocky langsung memberikan edukasi kepada pengemudi tersebut. Ia menyampaikan bahwa asesoris lampu tersebut tidak sesuai peruntukan dapat membahayakan pengguna jalan.
"Setelah kita sampaikan hal itu, pengemudi dengan sukarela memutus lampu. Kita beri peringatan, supaya tidak memakai asesoris lampu menyilaukan," ujar Rocky. Ia mengimbau masyarakat Inhu untuk melengkapi kendaraan sesuai standar.
"Ke depan, apabila ditemukan kendaraan dengan asesoris yang tidak standar dan tidak sesuai peruntukannya, sekiranya dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat, akan kami lakukan tindakan tegas," terang Rocky mengakhiri.***