
JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi 2 DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna membahas dua agendang penting, Senin (22/6/2015). RDP digelar pada pagi hari membahas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyimpangan APBN 2014 sebesar Rp334 miliar. Sedang Raker pada sore harinya terkait pagu indikatif RAPBN 2016.
"Raker membahas pagu indikatif RAPBN 2016 dengan KPU adalah Raker terakhir dengan mitra Komisi 2. Sementara untuk yang lain sudah selesai tanggal 12 Juni lalu, sesuai jadwal siklus pembahasan APBN 2016 yang dikeluarkan Banggar DPR RI. Jadi dengan KPU ini memang agak terlambat dari jadwal," kata Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Ir HM Lukman Edy Msi di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Sedang RDP berkenaan laporan BPK terhadap KPU, menurutnya merupakan hasil rapat internal Komisi 2 pada tanggal 10 Juni lalu merekomendasikan seluruh mitra Komisi 2 yang terindikasi melakukan penyimpangan APBN 2014 berdasarkan laporan BPK akan ditindaklanjuti dengan pendalaman oleh komisi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, terutama terhadap KPU.
"Pada awalnya memang ada anggota Komisi 2 yang mendorong untuk khusus KPU saja, tetapi yang lain maunya audit dilakukan jangan hanya KPU saja tetapi semua mitra kerja, supaya tidak ada tendensi kami Komisi 2 balas dendam kepada KPU, dan itulah yang menjadi keputusan rapat internal," lanjut Lukman Edy.
Ia menambahkan, RDP dengan KPU terkait hasil audit BPK ini tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu agenda lembaga tersebut untuk mensukseskan Pilkada serentak pada Desember 2015 nanti. Ini adalah hal biasa fungsi pengawasan DPR yang diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan hasil audit BPK harus dilaporkan kepada DPR dan DPD, yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum.
"Disamping bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum, hasil audit ini juga bisa menjadi bahan evaluasi apakah KPU periode ini punya kemampuan melaksanakan amanah negara, yaitu amanah menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai UU Pemilihan Umum, dan UU Pilkada, serta kewenangan menjalankan keuangan negara secara transparan dan akuntabel," tutup mantan menteri era Presiden SBY tersebut. (rul)