BENGKALIS - Masyarakat pemilik lahan merasa dibohongi oleh PT Meskom Agro Sarimas (MAS). Pasalnya, puluhan hektar tanah milik mereka yang diserahkan ke pihak perusahaan untuk ditanami kebun sawit melalui Koperasi Meskom Sejati, tidak jelas bagi hasilnya. Bahkan sejak setahun terakhir, masyarakat tidak menikmati sepersen pun dari hasil panen buah sawit tersebut.

Seperti dikeluhkan Ketua Kelompok, H Arjas (54), warga Simpang Ayam, Kecamatan Bengkalis ketika ditemui wartawan di kediamannya, Senin (14/3/2016). Menurutnya, pada awal berdiri perusahaan pada tahun 2002 lalu, dia dan warga yang lain diminta untuk menyerahkan tanah miliknya karena tanah tersebut mau dikelola PT MAS untuk ditanami kebun sawit dengan pola intiplasma.

Ironisnya, setelah kebun sawit yang ditanam di atas lahan mereka membuahkan hasil alias dipanen perusahaan, justru perusahaan tidak memenuhi kewajibannya seperti yang dijanjikan semula. Parahnya lagi, sejak setahun terakhir masyarakat tidak mendapatkan bagi hasil sama sekali.

"Padahal berdasarkan perjanjian awal saat berdirinya perusahaan, 70 persen untuk pemilik lahan dan 30 persen untuk perusahaan. Tetapi lama kelamaan, bahkan sudah hampir setahun ini, kami tidak pernah lagi menikmati hasil panen," ujarnya.

Hal senada disampaikan Muhammad Dalil (43), warga Simpang Ayam lainnya. ''Dulu kami pernah dapat pertiga bulan Rp300.000. Artinya, tanah saya yang luasnya 6 hektar itu hanya dihargai Rp100.000 per bulannya, sama dengan satu tandan sawit,'' ujar Dalil.

Setelah itu, tambah Dalil, pada puasa tahun 2015 ia dapat Rp2,8 juta. Namun sampai sekarang ia tidak pernah lagi dapat bagi hasil dari perusahaan. Merasa dibodohi, dia bersama warga Simpang Ayam lainnya berinisiatif akan melakukan aksi protes. Aksi protes itu tidak berbentuk unjuk rasa, tetapi mereka tidak akan memperbolehkan kendaraan PT MAS lewat membawa sawit hasil dari tanah yang pernah mereka serah ke perusahaan.

''Sampai kapan (aksinya), sampai PT memberikan kejelasan soal hasil tanah kami. Sanggup tidak PT mengelola tanah kami, kalau tidak kembalikan lagi sama kami,'' ujar Ketua RW Dusun 1 Simpang Ayam ini.

Terpisah, Humas PT MAS, Huzairin saat dihubungi melalui solulernya mengatakan, ia belum bisa memberikan konfirmasi lebih detil terkait tudingan masyarakat pemilik lahan terhadap perusahaan yang dinilai tidak komitmen terhadap perjanjian yang telah disepakati sejak awal. Namun menurut Huzairin, segala hal yang menyangkut kemitraaan, ada proses dan ketentuan yang harus dipenuhi kedua belah pihak.

"Apakah barang yang tidak mencukupi dan berapa besarannya, saya tidak tahu. Secara prinsip sebagai mitra, itu hak mereka. Namun bagaimana ketentuannya, saya belum bisa menjelaskan dan akan mengkonfirmasi kembali," tutup Huzairin.(ail)