PEKANBARU - Sengketa dana deposito nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara resmi menjatuhkan putusan perdata yang menyatakan dua nasabah, Bie Hoi dan Halim Hilmy, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya dihukum lantaran menyembunyikan fakta penyelesaian dan membuat pengaduan yang menyesatkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Putusan bernomor 29/Pdt.G.S/2026/PN Pbr tertanggal 19 Agustus 2026 dan telah dikuatkan pada tingkat keberatan pada 2 September 2026 tersebut kini berstatus inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusannya, majelis hakim membeberkan sejumlah fakta krusial terkait kerugian deposito yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik.

Berdasarkan dokumen pengadilan, seluruh kerugian deposito milik Bie Hoi dan Halim Hilmy yang tercatat pada BPR Fianka sebenarnya telah diganti dan diselesaikan secara tuntas. Kedua nasabah tersebut terbukti telah menerima pembayaran kompensasi uang sekitar Rp2,1 miliar jauh sebelum mereka melayangkan aduan pertama ke otoritas berwenang. Selain itu, mereka juga mendapat kompensasi saham senilai Rp3,24 miliar dari pihak ketiga bernama Helen, terkait masalah pencairan deposito tanpa izin.

Sayangnya, fakta penyelesaian dan kompensasi jumbo ini tidak diungkap secara jujur saat nasabah mengajukan tiga kali pengaduan ke OJK pada kurun waktu Juli 2023, Desember 2024, hingga April 2025. Kuasa hukum BPR Fianka dari Kantor Hukum Dewo Rianata & Rekan, Dewo Rianata membenarkan temuan majelis hakim tersebut.

"Pengadilan menyatakan pengaduan tertulis mereka memuat keterangan yang tidak benar, tidak lengkap, dan menyesatkan, namun diajukan seolah-olah seluruh isinya benar," urainya melalui keterangan resminya kepada GoRiau.com, Sabtu (19/9/2026).

Sikap nasabah yang enggan membuka keadaan sebenarnya sejak awal membuat manajemen bank kehilangan ruang untuk melakukan pengamanan internal dan mitigasi risiko. Lebih jauh, aduan yang tidak utuh tersebut terbukti memicu kerugian materiil bagi BPR Fianka, yakni turunnya sanksi administratif OJK berupa denda sebesar Rp150 juta.

Melihat rangkaian peristiwa tersebut, pengadilan menemukan adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara perbuatan nasabah dengan kerugian materiil yang diderita oleh pihak perbankan. Alhasil, majelis hakim menghukum kedua nasabah tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp150 juta secara tunai dan sekaligus kepada BPR Fianka.

"Selain sanksi ganti rugi, keduanya juga diperintahkan oleh pengadilan untuk menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan klarifikasi mengenai keadaan sebenarnya kepada klien kami," tegasnya.

Tidak hanya mengawal putusan perdata, pihak perbankan rupanya menempuh langkah hukum lanjutan. Dewo menyebutkan BPR Fianka kini telah secara resmi melaporkan Bie Hoi ke pihak kepolisian setempat. Langkah ini diambil guna mengusut dugaan unsur pidana terkait pemanfaatan instrumen aduan konsumen sebagai sarana tekanan untuk memperoleh keuntungan sepihak. ***