JAKARTA – Guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayahtullah (UIN Syahid) Jakarta, Prof Dr Azyumardi Azra, terpilih sebagai Ketua Dewan Pers periode 2022-2025, dalam pemilihan yang dilaksanakan pada Rabu (18/5/2022).

''Terpilih Prof Azyumardi Azra sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025,'' ujar anggota Dewan Pers yang membidangi Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Arif Zulkifli di Jakarta, Rabu (18/5/2022), seperti dikutip dari Liputan6.com, yang melansir dari Antara.

Berikut susunan pengurus Dewan Pers periode 2022-2025: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra dan Wakil ketua M Agung Dharmajaya.

Kemudian, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers dipimpin Yadi Hendriana dengan wakil Paulus Tri Agung. Komisi Hukum dan Perundang-undangan dijabat Arif Zulkifli dengan wakil Ninik Rahayu.

Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers dijabat Paulus Tri Agung dengan wakil Yadi Hendriana. Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi dipimpin Ninik Rahayu dengan wakil Asmono Wikan.

Berikutnya, Totok Suryanto memimpin Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri dan wakilnya Arif Zulkifli. Komisi Pemberdayaan dan Organisasi dijabat Asmono Wikan dengan wakil Sapto Anggoro.

Banyak Terima Aduan

Dewan Pers mencatat menerima 620 aduan sepanjang 2021 terkait pelanggaran yang dilakukan media soal pemberitaan.

Data tersebut disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli dalam diskusi Media LAB bertajuk ''Prospektif Pers Indonesia 2022'' yang disiarkan secara live, Rabu (2/2/2022) lalu.

''Jumlahnya kasus yang berkenaan dengan pelanggaran media naik dibandingkan 2020 di mana sebelumnya ada 527 kasus. Ini naik karena satu orang bisa melaporkan 10 media. Dan terlapor mengadukan kurang lebih 3 berita dalam satu media,'' kata dia.

Arif menerangkan, dari sekian banyak laporan yang masuk paling banyak melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

''Itu seputar judul yang dianggap menghakimi, wartawan yang dianggap tidak melakukan konfirmasi, dan tidak menguji lagi hasil konfirmasi,'' beber Arif.

Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar. Kepada Dewan Pers, mereka mengakui kesalahannya. Pertanyaan muncul, kenapa aduan bukan berkurang, tapi malah bertambah banyak?

Kedepankan Bisnis

Arif mengambil kesimpulan, rata-rata media mengedepankan bisnis. ''Pada ingin cepat mengejar traffic akibatnya ya seperti itu,'' ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Penelitia, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhari mengatakan, sebagian media yang dilaporkan ke Dewan Pers, pemimpin redaksinya (Pimred) belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensian Wartawan (UKW).

''Dari 527 kasus, sangat minim media yang punya Pemred bersertifikat. Bahkan sebagian belum mengikuti UKW, banyak laporan yang kami terima seperti itu,'' ungkap dia.

Padahal, verifikasi mempermudah Dewan Pers dalam hal pemberian sanksi. Ada dua sanksi nantinya baik seperti pencabutan kartu wartawan secara permanen atau pencabutan non permanen artinya dibekukan selama dua tahun. ''Kita bina secara langsung, kalau Pemrednya sudah terverifikasi UKW kan lebih bagus,'' imbuhnya.***