MUSI BANYUASIN – Seorang gadis di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial R (19), menjadi korban pencabulan hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

Pelaku pencabulan terhadap R baru ketahuan setelah keluarganya melakukan tes DNA terhadap bayi yang dilahirkannya. Pelakunya ternyata BU, pria berusia 70 tahun, yang merupakan kakek kandung korban.

Dikutip dari Merdeka.com, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, korban melahirkan bayi laki-laki pada Desember 2021 lalu. Pihak keluarga kemudian melakukan tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan R untuk mengetahui siapa yang menghamilinya.

''Dari hasil tes DNA itu baru terungkap kejahatan tersangka BU, karena korban tak bisa menceritakan siapa yang menghamilinya,'' ungkap Alamsyah, Rabu (18/5).

Pelaku Diringkus

Hasil tes DNA menjadi dasar penyidikan polisi. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Musi Banyusian meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

''Korban adalah cucu kandung tersangka yang tinggal serumah,'' ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia memerkosa korban saat kondisi rumah sepi pada Maret 2021. Perbuatan itu diakuinya satu kali dilakukan namun membuat korban hamil.

''Pengakuannya cuma sekali, tapi masih didalami lagi,'' kata dia.***