PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar audiensi bersama forum guru sertifikasi untuk membahas Perwako Nomor 7 Tahun 2019, Selasa, (7/5/2019). Dalam kesempatan itu, Walikota Pekanbaru Firdaus membacakan sekilas jawaban kementrian yang telah diterima beberapa waktu lalu.

Berdasarkan surat tersebut, Permendikbud RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil hanya mengatur dana APBN.

"Sesuai pertimbangan yang objektif, dengan mempertimbangkan keuangan daerah serta persetujuan DPRD. Pemberian TPP bisa dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah," ujar Firdaus.

"Maka, kalau keuangan pemerintah kota mampu tentu kita serahkan. Nanti kita hitung lagi kemampuan APBD kita," urainya.

Menanggapi jawaban Firdaus tersebut, guru sertifikasi menyatakan pihaknya akan menunggu hasil penghitungan APBD perubahan nanti. Menurutnya, meski jawabannya belum memuaskan, guru sertifikasi masih berharap tunjangan tersebut dapat diberikan.

"Kami akan menunggu hasil perhitungan APBD nanti. Tentunya kami berharap, kita melihat niat baik dari bapak walikota," ujar perwakilan guru sertifikasi Raja Ira. ***