
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang memuat skema pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas dan khusus. Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Pemberian dwikewarganegaraan tersebut dirancang tidak untuk semua kalangan, melainkan menyasar sejumlah kategori khusus yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Terkait di kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan, yang mana dwikewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," terangnya.
Edward menjelaskan terdapat dua kelompok utama yang berpeluang mendapatkan status kewarganegaraan ganda khusus ini. Kelompok tersebut mencakup kalangan atlet serta individu yang memiliki keahlian spesifik.
"Paling tidak ada dua kategori, yang pertama, kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus," urainya.
Kategori keahlian khusus tersebut diperuntukkan bagi mereka yang memiliki penguasaan pengetahuan teknis yang dibutuhkan negara, khususnya dalam mendorong transformasi teknologi dan transfer pengetahuan di Indonesia.
Selain kategori khusus, regulasi ini juga mengatur skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. Kebijakan serupa juga berlaku untuk anak yang lahir di negara penganut sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli.
"Meskipun bapak ibunya berkewarganegaraan Indonesia, tapi kalau dia lahir di tempat yang menganut stelsel kewarganegaraan ius soli, itu dia terbatas untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda," paparnya.
Pemerintah turut menyiapkan opsi kewarganegaraan tertentu bagi individu yang dinilai memiliki jasa dan kontribusi nyata bagi negara, seperti ilmuwan maupun tenaga kesehatan.***