PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Untuk mengantisipasi kelangkaan dan pembatasan distribusi BBM dari Pertamina jenis premium dan solar di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kabupaten Pelalawan, Rabu kemarin (24/4/2013), Polsek Pangkalan Kerinci mengeluarkan himbauan kepada pemilik SPBU dan masyarakat dengan langsung mendatangi pemilik atau pengelola SPBU Kota, SPBU Km 55 dan SPBU KM 75 dengan menempelkan himbauan ditempat pengisian bahan bakar.

Demikian dikatakan Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Johan Rivai,SE.SH kepada wartawan diruang kerjanya Rabu (24/4)/2013. Menurutnya, Polsek Pangkalan Kerinci menghimbau kepada pemilik SPBU maupun masyarakat supaya tetap menaati peraturan dan ketentuan tentang pedistribusian penyimpanan dan pengangkutan BBM.

"Dilarang melakukan penyimpangan pendistribusian, penimbunan dan pembelian dengan jerigen, drum maupun tengki ganda secara berlebihan," tegas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan bahwa himbauan ini dilakukan untuk pencegahan atau tindakan preventif terjadinya penyimpangan pendistribusian BBM. Jadi jika perbuatan tersebut masih dilakukan maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Soalnya dalam pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ungkapnya.

Ditambahkannya, dan untuk hal ini maka aparat kepolisian terus mengawasi pendistribusian BBM ini. Terlebih mengingat rawannya terjadinya penyimpangan dikarenakan pada 5 Mei mendatang akan terjadi kenaikan BBM. (ilm)