PEKANBARU, GORIAU.COM - Bagi anda yang salah coblos pada saat Pilkada Gubri 4 September mendatang jangan khawatir, sebab surat suara tersebut bisa ditukar yang baru. Selain salah coblos, ditemukan surat suara 'jelek' juga bisa digantikan dengan yang baru.

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau T Edy Sabli ketika ditemui di ruang kerjanya. Menurut Edy Sabli, pemilih bisa minta ganti surat suara baru kalau seandainya salah coblos pasangan.

"Kalau mereka salah coblos bisa minta surat suara yang baru untuk mengulang pencoblosan dengan syarat belum surat suara pertama belum dimasukkan ke dalam kotak suara," kata Edy Sabli.

Ditambahkan pria berkacamata dan berkumis tebal ini lagi, selain salah coblos, pemilih boleh meminta ganti dengan surat suara yang baru apabila ditemukan surat suara yang rusak.

"Kalau dinilai tidak bagus bisa minta ganti, itu guna kelebihan 2,5 persen dari jumlah DPT. Tapi, kalau saat penghitungan ditemukan rusak, salah pemilih kenapa tidak minta ganti, kalau memang surat suara itu rusak," tambahnya lagi.(nti)