PEKANBARU – Lagi asyik video call dengan istri di samping rumah makan Cak Rohim, Jalan HR Soebrantas, Binawidya Pekanbaru, tiba-tiba datang dua orang penjambret yang merampas hape warga Pekanbaru tersebut. Kaget tiba-tiba hapenya berpindah tangan, korban pun melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga ke Jalan Soekarno Hatta lalu berlanjut hingga simpang SKA Pekanbaru. Pas di simpang SKA yang macet tersebut, akhirnya korban berteriak, ''maling, maling'', hingga membuat warga secara spontan menangkap kedua pelaku.

Warga berhasil mengamankan kedua pelaku yang kemudian diserahkan ke pihak berwajib. Peristiwa itu terjadi 28 Oktober 2023.

''Pelaku dua orang, satu dewasa berinisial Zf dan satu lagi dibawah umur dengan inisial RP,'' ujar Wakapolres Pekanbaru, AKBP Henky Purwanto, Senin (30/10/2023).

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Untuk tersangka di bawah umur, pihak berwenang akan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ***