PEKANBARU – Beberapa orang yang mencalonkan sebagai Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah pada Pilkada serentak di Riau masih berstatus ASN, meskipun mereka telah mengajukan surat pengunduran diri, namun ada beberapa dari mereka hingga kini masih aktif sebagai ASN dan tetap menjalankan jabatannya.

Anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto saat dimintai tanggapannya oleh GoRiau.com, Senin (2/9/2024) mengatakan pemberhentian Bacalon kepala daerah merupakan wewenang dari kementerian atau lembaga terkait.

"Kewenangan KPU adalah pada saat ASN itu mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon maka disaat penetapan Pasangan Calon kepala daerah oleh KPU, idealnya ASN itu sudah berhenti," kata Nugi panggilan akrab Nugroho Notosusanto.

Namun jelasnya pengalaman selama ini baik di Pemilu dan Pilkada, proses pemberhentian ASN itu tidak bisa diprediksi berapa lama keluar keputusannya dan di PKPU pedoman proses pencalonan di Pemilu dan Pilkada konstruksinya adalah pada saat penetapan Paslon jika belum terbit SK pemberhentian dari kementerian, instansi dan lembaga terkait maka Bapaslon wajib menyertakan surat keterangan bahwa pemberhentian ASN masih dalam proses dari dari lembaga instansi terkait.

‘’Yang kedua tanda terima dari lembaga instansi terkait bahwa pengajuan pemberhentian diterima ada tanda terima sebagai bukti administratif bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu diterima oleh instansi terkait," jelasnya.

Bagaimana jika ASN itu sudah ditetapkan sebagai Bapaslon namun belum diberhentikan dari ASN dan jabatannya? Menjawab hal ini Nugi mengatakan setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada maka pengawasannya akan lebih ketat,

"Misalnya tidak boleh mengarahkan ASN untuk memilihnya," ucap Nugi. ***