PANGKALANKERINCI - Saat asik bermain judi kartu remi (Song), 4 orang pelaku digulung Sat Reskrim Polres Pelalawan di Jalan Seminai, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Senin (28/3/ 2016) sekira pukul 16.00 WIB.

"Empat pelaku yakni SA (24), JT (48), KP (22) dan HE (21), keempatnya adalah warga Pangkalan Kerinci," sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat.

Menurutnya Sijabat, penangkapan 4 pelaku Judi remi jenis song ini adalah pengembangan dari informasi masyarakat sebelumnya.

"Barang bukti yang disita uang Rp 187 ribu dan 108 lembar kartu remi warna biru putih," bebernya.

Sijabat menambahkan, saat ini 4 orang pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum.(***)