SELATPANJANG - Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kepulauan Meranti, Mahadi, mengatakan bahwa Asrama Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang dibangun tahun 2012 lalu bisa dialih fungsikan. Namun, harus ada persetujuan dari Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi.

Menurut cerita Mahadi, asrama yang dibangun khusus siswa KAT di Meranti, belum berfungsi maksimal. Sebab, hanya sedikit anak-anak suku akit yang bersekolah di Selatpanjang, sehingga kamar yang disediakan pun tidak semuanya terpakai.

"Tujuan dibangunkan asrama itu untuk tempat menginap anak-anak KAT. Tapi, memang minat belajarnya rendah sehingga tak banyak yang bersekolah. Padahal seluruh Kades yang daerahnya ada KAT sudah kita kirim surat," kata Mahadi.

Diceritakan Mahadi lagi, setidaknya ada sekitar 16 kamar yang tersedia dari dua bangunan tak jauh SMA 3 Selatpanjang tersebut. Dua bangunan itu untuk asrama putra dan asrama putri. 8 kamar untuk putra, 8 kamar untuk putri. Satu kamar ada 4 tempat tidur yang dibangun bertingkat.

Namun, hingga saat ini, menurut Mahadi juga, hanya sedikit kamar yang digunakan. Sebab, anak-anak KAT yang menempati asrama itu sekitar 6 orang saja. "Sebetulnya 1 kamar itu ada 4 tempat tidur, bertingkat. Kalau mereka gunakan satu kamar dua orang, ya sekitar 2 sampai 3 kamar yang berisi. Selebihnya masih kosong," ujar Mahadi lagi.

Kemudian ketika ditanya apakah bangunan itu bisa dialih fungsikan, Mahadi mengatakan bisa saja hal itu terjadi. Namun, harus seizin Bupati Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, Kasi Pemuda dan Olahraga Disparpora Kepulauan Meranti Rayan Pribadi SH mengatakan pihaknya ada rencana untuk memanfaatkan asrama tersebut sebagai tempat karantina atlet PPLPD. Namun, Disparpora harus berkoordinasi dengan banyak pihak terutama legislatif karena menyangkut anggaran (karantina).

"Kita sudah bicarakan dengan Dinas Sosial untuk penggunaan gedung. Kita upayakan atlet PPLPD ini bisa dikarantina pada anggaran perubahan," kata Rayan. ***