PEKANBARU – Persoalan status aset dan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, masih menyisakan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diluruskan. Salah satunya terkait batas aset dan wilayah kerja antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan PT Bumi Siak Pusako (BSP).

Dalam pertemuan yang dilakukan komisi II DPRD Riau dengan PHR pembahasan awal diarahkan untuk memastikan terlebih dahulu mana aset yang merupakan milik BSP dan mana yang menjadi aset PHR.

"Artinya hari ini kita coba pertama memastikan dulu, mana aset BSP dan mana aset PHE," ujar Sekretaris komisi II DPRD Riau Androy Ade Rianda, Senin (14/9/2026).

Selain itu, akan dilakukan rapat lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Pembangunan. Pertemuan tersebut juga akan mengecek kembali persoalan yang berkaitan dengan SK 59, khususnya yang menyangkut wilayah Kecamatan Tualang.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak berbicara mengenai keseluruhan wilayah, melainkan hanya pada wilayah tertentu di Kecamatan Tualang. Namun, terdapat sejumlah hal yang dinilai masih rancu dan membutuhkan kejelasan.

"Ini hanya berbicara kepada Kecamatan Tualang. Ada dua yang kita anggap menjadi rancu," katanya.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah keberadaan jalan pipa yang diduga berkaitan dengan aset PHR atau BSP. Selain itu, terdapat persoalan pada Jalur 2, yang disebut telah memiliki dokumen sertifikat masyarakat, namun tidak terdapat kegiatan migas di lokasi tersebut.

Ironisnya, kawasan tersebut justru dianggap sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tercatat dalam administrasi aset negara.

"Jalur 2 itu sudah ada sertifikat masyarakat, tapi tidak ada kegiatan migas di situ. Tapi dianggap menjadi BMN atau barang milik negara. Ini yang perlu kita luruskan dulu," jelasnya.

Pastikan Peta Wilayah Kerja PHR dan BSP

Untuk menghindari tumpang tindih klaim aset maupun wilayah kerja, salah satu kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah memastikan terlebih dahulu perubahan data dan peta wilayah kerja.

PHR diminta menunjukkan secara jelas lokasi pelaksanaan kegiatan atau wilayah kerjanya. Begitu pula BSP harus menunjukkan batas wilayah kerjanya.

"PHR di mana pelaksanaan kerjanya dan BSP di mana wilayah kerjanya. Wilayah kerja PHR dengan wilayah kerja BSP itu terpisah," katanya.

Karena itu, pihak terkait akan menggunakan peta terbaru untuk memastikan batas masing-masing wilayah.

"Kita keluarkan dulu peta yang terbaru. PHR di sini, BSP di sini. Nah, setelah itu baru kita nanti mengejar barang milik negaranya, BMN, yang terdaftar mungkin sekarang sebagai aset negara," ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan aset tidak hanya didasarkan pada dokumen lama atau peta yang sudah mengalami perubahan.

Sebab, apabila batas wilayah kerja sudah jelas, maka akan lebih mudah untuk menentukan status aset yang berada di dalam maupun di luar wilayah tersebut.

DJKN Pusat Akan Dikejar

Dalam pembahasan mengenai status BMN, pihak terkait juga menyinggung posisi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak DJKN yang hadir disebut belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh karena persoalan yang dibahas bukan berada pada bidang yang bersangkutan.

"DJKN kebetulan tadi bukan bidangnya, karena bidangnya masih ada di Jakarta. Itu mungkin kita akan mengejar ke DJKN pusat," katanya.

Dengan demikian, persoalan pencatatan aset negara tersebut belum berhenti pada pertemuan hari ini. Klarifikasi ke tingkat pusat dinilai diperlukan untuk memastikan dasar pencatatan aset dan status hukumnya.

Rapat Lanjutan dengan Pemprov Riau

Pembahasan juga akan dilanjutkan pada Rabu mendatang bersama Biro Pemerintahan dan Pembangunan Pemprov Riau.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih terang mengenai SK 59, terutama karena terdapat perbedaan peta yang menjadi dasar dalam melihat wilayah tersebut.

"Ada hari Rabu dengan Kabiro. Waktu itu beliau masih di Semarang. Kita coba memastikan dengan beliau, ini terkait SK 59 seperti apa, karena ada berbeda petanya," katanya.

Perbedaan peta inilah yang menjadi salah satu persoalan utama yang perlu segera diselesaikan.

Sebab, tanpa adanya satu peta dan dasar administrasi yang sama, penentuan apakah sebuah jalan, lahan maupun fasilitas tertentu merupakan aset perusahaan, aset masyarakat atau BMN berpotensi terus menimbulkan polemik.

Karena itu, pembahasan lintas instansi dan klarifikasi kepada DJKN Pusat dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan status aset, batas wilayah kerja PHR-BSP, serta kedudukan SK 59 memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan pihak manapun. ***