
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Terbitnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, beberapa penyesuaian ketatanegaraan di tingkat desa, salah satunya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
"Tahap penyusunan Ranperda itu sedang dalam pembahasan oleh tim dari Bagian Hukum," kata Kepala Bagian Pemerintahan (Tapem), Novri Wahyudi, Rabu (18/2/2015).
Dijelaskan Novri, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tersebut, saat ini masih dalam tahap dilakukannya pembahasan Ranperda Pilkades.
"Pilkades serentak dijadwalkan akan dilaksanakan April mendatang. Ada 51 desa dari 114 desa di Kabupaten Pelalawan yang akan melakukan Pilkades serentak," terangnya.
Lanjut Novri menjelaskan, untuk tekhnis penyusunan Ranperda sendiri, direncanakan akan dipararelkan dengan penyusunan Perbup tentang desa.
"Kita tengah berkoordinasi dengan Pusat soal tahapan pelaksanaan pilkades ini. Persoalanya sekarang, apakah pendaftar pemilih bisa diajukan sebelum diterbitkannya Perda, sehingga persiapan tahapan berjalan lancar," ujarnya.
Novri menambahkan, dengan dipastikannya Kabupaten Pelalawan masuk dalam Pilkada serentak Desember mendatang, diharapkan tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkades serentak.
"Dalam 6 tahun, akan ada 3 kali Pilkades. Pastinya Pilkades serentak akan dilakukan setiap 2 tahun sekali," tandasnya.(***)