
PEKANBARU – Apical, pengolah minyak nabati terkemuka, melalui Head of Social Security and License (SSL) wilayah operasional Dumai, Muslim Ibrahim, menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) bersama Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau).
Penandatanganan ini dilakukan dengan Direktur Pengamanan Obvitnas (Dirpamobvit) Polda Riau, Kombes Pol Jonner M.H. Samosir, S.I.K. PKT ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya, menyusul penetapan dua kompleks produksi Apical di Dumai sebagai Obvitnas pada 23 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Muslim Ibrahim menegaskan pentingnya sinergi antara Apical dan Polda Riau dalam pengelolaan risiko keamanan guna mengantisipasi potensi gangguan terhadap operasional industri Apical di Dumai.
“Sebagai salah satu pengolah terbesar minyak nabati dan turunannya di Indonesia, kami sangat mengapresiasi dukungan Polda Riau dalam pengelolaan risiko keamanan terhadap operasional perusahaan yang merupakan objek vital nasional. PKT ini sangat penting untuk memperkuat sinergi dan memperjelas koordinasi dalam proses pengamanan,” ujar Muslim.
Sementara itu, Kombes Pol Jonner M.H. Samosir, S.I.K., menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk memastikan keamanan operasional Apical di Dumai dari segala potensi ancaman yang dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan operasional.
“Kerja sama ini merupakan langkah berkelanjutan. Oleh karena itu, kami akan memberikan pengamanan terbaik guna menjaga objek vital nasional di wilayah hukum Polda Riau,” ujarnya.
Jonner juga menekankan bahwa peran PT. Sari Dumai Sejati dan PT. Sari Dumai Oleo sangat krusial bagi masyarakat dan perekonomian nasional, khususnya dalam menjaga keberlangsungan suplai ketahanan pangan, produksi minyak goreng, energi terbarukan biodiesel, serta produk turunan lainnya.
PT. Sari Dumai Sejati (PT. SDS) ditetapkan sebagai Obvitnas melalui Keputusan Kementerian Perindustrian No. 902 Tahun 2023 pada 22 Februari 2023, sedangkan PT. Sari Dumai Oleo (PT. SDO) ditetapkan dalam Surat Keputusan Kemenperin No. 860 Tahun 2023 pada 7 Februari 2023.
Penandatanganan kerja sama ini juga merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri. ***