
JAKARTA – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengapresiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah terungkapnya dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Mahfud menilai keberanian Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini tidak lepas dari izin dan dukungan langsung dari Presiden Prabowo.
"Kejaksaan Agung tidak akan seberani ini tanpa izin dari Presiden. Maka saya apresiasi Presiden yang membiarkan Kejaksaan Agung bekerja dengan bebas," ujar Mahfud dalam seminar hukum di Universitas Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).
Mahfud juga mengajak masyarakat untuk melihat sisi positif dari kinerja pemerintah, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kejagung kini sudah mampu menangkap Dirjen di Kementerian Keuangan, masuk ke ESDM, dan mengusut berbagai kasus besar lainnya. Ini harus diapresiasi," tambahnya.
Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian dapat bersinergi dengan Kejagung dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa adanya rivalitas.
"KPK dan Kepolisian harus bekerja sama, bukan bersaing. Kita ingin semua lembaga ini bersinergi dalam memberantas korupsi," ujar Mahfud, yang juga merupakan eks Cawapres dari PDIP di Pilpres 2024.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam skandal korupsi minyak mentah ini. Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus yang digunakan dalam kasus ini meliputi pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar melalui penunjukan langsung tanpa lelang. Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari harga seharusnya, menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, tujuh tersangka lain yang telah ditetapkan Kejagung adalah:
1. Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
3. Yoki Firnandi - Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono - Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
7. Gading Ramadhan Joedo - Komisaris PT Jenggala Maritim
Kejagung juga mengungkap adanya kesepakatan ilegal dalam pengadaan minyak mentah yang berdampak besar pada keuangan negara. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini tetap terbuka. ***