
PEKANBARU - Sub-Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menyita enam unit kendaraan roda empat berbagai merek yang diduga Bodong alias menggunakan surat-surat (STNK) palsu. Selain itu, aparat berwajib juga mengamankan dua orang.
Kedua orang ini masing-masing berinisial PN dan BC. Mereka diduga sebagai pelakon bisnis jual beli mobil tersebut. Satu orang diketahui sebagai penjual dan yang seorang lagi diduga penadah. Sekarang keduanya sudah ditahan untuk proses selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau AKBP Hadi Purwanto menuturkan, dugaan sementara, mobil-mobil ini berasal dari Pulau Jawa, yang kemudian di pasarkan di Provinsi Riau. Untuk memastikan STNK-nya asli atau tidak, polisi masih mendalaminya.
Data yang dirangkum, terbongkarnya kasus ini berawal setelah Subdit III Ditreskrimum Polda Riau menangkap PN. Dari tangannya, aparat berwajib mendapati mobil merek Toyota Vios yang tidak memiliki surat-surat dan diduga hasil dari kejahatan.
Polisi pun langsung menginterogasi PN. Ia mengaku kalau mobil tersebut dibelinya dari BC. Tak ingin buang-buang waktu, penegak hukum langsung melacak keberadaannya. "Kita dapatkan lagi lima unit mobil," sambung Hadi berbincang dengan GoRiau.com.
Usut punya usut, mobil-mobil ini sudah dijual dengan menggunakan STNK diduga palsu (Sedang didalami, red). BC sendiri ditenggarai sebagai orang yang memasok mobil tersebut. Ketika itu, ia ditangkap tanpa perlawanan saat menginap di salah satu wisma Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
Ketika menciduk BC, kepolisian mendapati satu mobil lainnya (Total enam, red) merek Xenia, dengan STNK diduga palsu dan belum sempat dijual. "Ini masih akan kita lakukan pengembangan lagi," tutup Dirreskrimum Polda Riau. ***