
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024) sore, menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Revisi RUU Pilkada tersebut merupakan upaya DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pengajuan calon kepala daerah.
"Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penrtapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota menjadi UU dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?" kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek kepada para peserta sidang, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Setuju," jawab mayoritas peserta sidang diiringi ketukan palu.
Delapan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan keputusan tersebut. Hanya Fraksi PDIP yang tegas menolak. Fraksi PDIP meminta nota keberatan pada rapat paripurna nanti apabila pembahasan RUU Pilkada menegasikan Keputusan MK nomor 60 dan 70.
Fraksi PDIP berpendapat pembahasan RUU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung perwakilan pemerintah, antara lain Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian. Perwakilan DPD RI terlihat juga hadir.
Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, maka PDIP tetap tak bisa mengusung calon kepala daerah di Jakarta, karena partai lain sudah bersatu dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK. Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.***