BADUNG - Salah satu agenda utama dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Nusa Dua, Bali adalah penandatangan MoU antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Kerjasama tersebut dimaksudkan sebagai upaya serius untuk antisipasi pelambatan ekonomi global dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Pendatangan antara Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani yang berlangsung di acara pembukaan Rapimnas pada Jumat (29/11/2019) itu, disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Turut pula menghadiri, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, 14 Gubernur dan 8 Walikota, serta 1000 pengusaha anggota Kadin dari seluruh Indonesia.

Wakil Presiden menyambut baik kiprah Kadin yang terus melakukan terobosan guna memastikan roda perekonomian tetap jalan sesuai target dan arah yang ditetapkan pemerintah. “pemerintah akan terus melakukan penyederhanaan peraturan dan regulasi, untuk memberikan kemudahan berusaha. Kami berharap Kadin sebagai mitra strategis dapat bersinergi dengan pemerintah dan semua lembaga negara,” ungkap wapres dalam sambutannya.

Sebelumnya, panitia Rapimnas Kadin juga menampilkan video rekaman pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan komitmennya untuk mengutamakan perusahaan swasta ketimbang BUMN. “Kalau swasta tidak mampu mengerjakan, baru nanti BUMN yang maju,” tukas Jokowi disambut aplaus peserta Rapimnas.

Sementara itu, MoU antara DPD RI dan Kadin Indonesia mencakup enam lingkup strategis. Keenam cakupan tersebut semua bermuara kepada penguatan ekonomi di daerah. Di antaranya; pertukaran data dan informasi tentang potensi sekaligus kendala perekonomian di daerah. Juga evaluasi dan peningkatan kemitraan antara pemerintah daerah dan dunia usaha/industri melalui beberapa saluran yang ada. Termasuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha di daerah (ease doing of business).

LaNyalla berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti dengan membentuk sekretariat bersama atau tim task force dari kedua pihak. “Dari DPD bisa dari unsur komite terkait dan kesekjenan yang membidangi, nanti dari Kadin bisa dari WKU atau komite terkait. Sehingga cepat jalan dan hasilnya bisa segera dirasakan masyarakat, khususnya pengusaha di daerah,” pungkasnya.***