PEKANBARU – Guna menindaklanjuti arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Riau resmi membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu di Kantor Bawaslu Riau, Jumat (10/6/2022).

Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa, mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi Pemilu, pihaknya wajib menerima setiap laporan terkait tahapan Pemilu.

Pemantau pemilu ini, lanjutnya, sangat dibutuhkan oleh Bawaslu. Di Pemilu 2019 lalu, ada beberapa organisasi yang mendaftar sebagai lembaga pemantau Pemilu, namun setelah diverifikasi faktual, banyak yang tak memenuhi syarat. Hanya satu lembaga yang lulus.

"Dengan dibukanya pendaftaran lebih awal sebelum tahapan dimulai, sosialiasi diharapkan bisa lebih maksimal. Pemantau ini ada di setiap tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten kota," ujar Neil.

Lembaga Pemantau Pemilu, jelasnya, harus independen sehingga dalam menjalankan tugasnya mereka tidak punya kepentingan terhadap kelompok tertentu.

Kemudian, lembaga ini juga mesti terdaftar di pemerintah, bersifat mandiri, dan sumber dananya jelas, serta terakreditasi oleh panitia yang dibentuk oleh Bawaslu di tingkatan tempat mendaftar.

"Dengan dibukanya meja ini, silahkan bagi yang mau mendaftar. Jika nanti ada kekurangan, maka ada tambahan waktu. Intinya kita mau setiap potensi kecurangan itu bisa diantisipasi," tambahnya.

Terkait Pemilu 2024 yang belum ada aturan teknisnya, menurut Neil, mungkin akan turun dalam satu atau dua hari kedepan. Sebab, berdasarkan amanat UU, tahapan Pemilu harus dilaksanakan 20 bulan sebelum hari H.

"Pemilu itu 14 Februari dan Pilkada dilaksanakan 27 November. Kalau kita tarik dari tanggal itu, 20 bulan. Seyogyanya itu sudah masuk tahapan, meskipun hanya pendaftaran Parpol. PKPU itu biasanya dibarengi Perbawaslu yang kemudian menjadi dasar Bawaslu dalam bertugas," ujarnya. ***