
PANGKALANKERINCI - Truk Colt Diesel bermuatan 10 kubik kayu olahan tanpa dokumen diamankan petugas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Payo Atap, Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan, Riau.
"Selain truk bermuatan, dua orang pemilik kayu olahan TH (33) dan YS (31) juga turut diamankan," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Rabu (6/4/2016).
Dijelaskannya, penangkapan truk pengangkut kayu olahan saat anggota Polsek Pangkalan Lesung mendapatkan informasi adanya aktifitas pengangkutan kayu ilegal.
"Petugas mendapati truk yang dicurigai. Truk Cold Diesel warna kuning BM 9424 TU dengan bak tertutup terpal," katanya.
Petugaspun kemudian menghentikan laju kendaraan dan memeriksa isi muatan truk. Saat diperiksa, bak truk berisi kayu olahan sudah berbentuk papan sebanyak 10 kubik.
"YS dan TH, sopir yang juga pemilik kayu tak bisa memperlihatkan dokumen. Keduanya mengakui kayu itu milik mereka yang dibawa dari Kerumutan menuju Pekanbaru.
"Kedua pemilik kayu dan truk pengangkut kayu olahan telah diamankan dan perkaranya masih dikembangkan," tandasn Paur Humas.(***)