JAKARTA - Pada tahun 2017 lalu, angka kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat tajam sekitar 348.446 kasus yang dilaporkan pihak Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan/Komnas Perempuan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR pun mendorong Komisi VIII DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), agar dapat memberikan rasa keadilan terhadap perempuan dalam membela hak-haknya di mata hukum.

"Saya juga meminta Komisi VIII memberikan dukungan dalam menyusun anggaran terhadap program kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terhadap kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," ujarnya, Senin (26/11/2018) di Jakarta.

Legislator asal Jawa Tengah ini juga meminta, agar pihak Kepolisian tidak segan-segan menindak tegas terhadap kasus-kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap perempuan, mengingat perempuan adalah korban dari perbuatan tersebut yang patut mendapatkan pembelaan.

"Dan yang paling penting, KPPPA melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) harus memberikan perlindungan, pendampingan, dan penanganan dalam setiap penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan di Rumah Perlindungan Sosial Wanita/Rumah Aman, serta memberikan dukungan moril dari pihak keluarga," tukasnya.

Bambang Soesatyo juga mengingatkan, agar masyarakat untuk tidak malu ataupun segan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi perbuatan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan.

"Harus lapor, agar pemerintah juga dapat menekan angka kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan," pungkasnya. ***