JAKARTA, GORIAU.COM - Pengacara Kahar Muzakir, Rudi Alfonso, menyebut kliennya tak pernah membahas soal dana Rp290 miliar yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON). Rudi menyebut, anggaran itu tak pernah ada.

"Iya, tadi ditanya tentang mekanisme penganggaran di DPR. Beliau kan anggota Banggar. Dia menjelaskan terkait dana sebesar Rp290 miliar. Itu tak pernah ada, dan tidak pernah dibahas. Apalagi direalisasikan," kata Rudi usai menemani pemeriksaan Kahar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Menurut Rudi, kliennya diperiksa terkait perkara Rusli Zainal. "Dulu judulnya untuk Lukman Abbas, sekarang untuk Rusli," terang dia.

Rudi menambahkan, Kahar pun membantah keterangan Lukman yang menyebutkan pernah menyuap USD 1.050 juta. "Mana ada logikanya, ada perbuatan menyuap tapi untuk sesuatu yang nggak ada," beber Rudi.

Menurut Rudi, anggaran Rp290 miliar adalah usulan Dinas Olahraga Riau. "Tapi ternyata nggak ada anggaran itu. Karena memang tidak dimungkinkan," tutup Rudi.

Nama Kahar Muzakir disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda penyelenggaraan PON Riau yang menyeret tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dan sejumlah anggota DPRD serta PNS di Riau.

Dalam sidang, Lukman Abbas yang menjadi terdakwa dalam kasus itu menyebutkan, Kahar menerima uang yang diserahkan melalui ajudan. Uang itu untuk memuluskan usul penambahan anggaran PON. Namun semua itu pernah dibantah baik Setya maupun Kahar.

KPK sendiri sempat melakukan penggeledahan di ruang kerja Kahar di DPR Selasa 19 Maret silam. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil menyita beberapa dokumen yang dianggap penting. (mtv)