PEKANBARU, GORIAU.COM - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sangat risih terhadap banyaknya anak-anak usia sekolah yang berjualan koran di setiap lampu merah (traficlight) Kota Pekanbaru.

"Saya heran, seperti ada pembiaran anak-anak yang berjualan koran di setiap lampu merah," ujar Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR, Al Azhar saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com beberapa hari yang lalu.

Pembiaran yang terjadi, kata Al Azhar dilakukan oleh pemilik Media Cetak dan Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebagai institusi, seharusnya media cetak membuat aturan yang jelas untuk sirkulasi korannya. "Tentunya tidak membiarkan anak-anak sebagai penjual korannya," kata Al Azhar.

"Andai saya sebagai pemilik koran, saya malu. Tindakan yang akan saya ambil selanjutnya adalah memberitahukan kepada karyawan maupun staff bahwa jangan ada anak-anak yang menjajakan koran kita lagi," jelas Al Azhar.

Walau demikian, Al Azhar menyadari hal itu tak bisa parsial. Oleh sebab itu, disinilah peranan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membuat peraturan terkait ruang bebas untuk anak-anak.

"Kami akan mensurati Pemko Pekanbaru, sebab masalah kaum marjinal ini merupakan permasalahan kalian (Pemko Pekanbaru)," tegas Al Azhar.

Membiarkan anak-anak menjual koran ataupun mengemis, kata Al Azhar merupakan sebuah bentuk pelanggaran dan merampas hak-hak anak. Seharusnya, mereka (anak-anak) tugasnya hanya belajar dan berkreasi dalam mengembangkan potensi dirinya. "Bukan malah berjualan koran dan keuntungannya diperoleh oleh perusahaan," katanya.(san)