
PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau kecewa dengan lepasnya Maimana Umar dari jeratan hukum saat melakukan politik uang pada Pemilihan Legislatif (Pileg), April 2014 lalu.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Riau Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rusidi Rusdan saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Bawaslu Riau di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, Riau, Kamis (15/5/2014).
"Ini sebenarnya ada apa, mereka yang jelas-jelas tertangkap tangan justru terbebas dari jeratan hukum," tanya Rusidi.
Dirinya menilai ketidaksinkronan pihak pengawas pemilu dengan sentra gakkumdu menjadi penyebab utama kondisi ini terjadi. "Jangan-jangan ada sesuatu," tuturnya.
Rusidi juga mencontohkan kasus lainnya di salah satu desa di Kabupaten Kampar. Dimana saat salah satu caleg jelas-jelas terlibat dalam penggelumbungan suaranya tidak diproses secara baik oleh pihak Sentra Gakkumdu.
Maimanah Umar merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau nomor urut 11 yang menjadi tersangka pidana dugaan pelanggaran pemilihan umum yang akhirnya dibebaskan.***