SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sikap keras yang ditunjukkan Serikat Pekerja saat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2015 yang digelar Dewan Pengupahan di salah satu hotel di Siak, Rabu (12/11/14), akhirnya menemui titik terang.

Setelah rapat pembahasan UMK yang dipimpin Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Kadissoskertran) Siak Drs H Nurmansyah MSi ditunda beberapa kali, akhirnya Serikat Pekerja 'melemah' dan mengikuti keputusan Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK tahun 2015 sebesar Rp1.982.000. Angka UMK ini bahkan hampir mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.935.000. Sementara, UMK Siak 2014 ditetapkan Rp1.850.000.

Padahal, saat rapat berlangsung, Serikat Pekerja sempat mengancam akan menemui Bupati Siak, jika keinginannya tidak diakomodir.

Pantauan GoRiau.com, sejak rapat UMK dimulai pukul 10.00 WIB, Serikat Pekerja begitu ngotot agar Dewan Pengupahan menetapkan upah sektor sawit, sebelum ditetapkan UMK.

Bahkan, melalui Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Siak, Sunan Tumenggung Saragih, mereka mengancam tidak akan membahas UMK, sebelum upah sektor sawit ditetapkan dan menemui Bupati untuk membahas masalah tersebut.

"Sejak tahun 2013 setiap pembahasan UMK selalu kita ngotot untuk membahas upah sektor sawit ini, tapi sampai saat ini tak pernah direalisasikan, padahal di tatib pembahasan UMK sudah disepakati, tapi kenyataannya selalu diabaikan. Tahun ini hal itu kembali terjadi, jadi kita dari serikat pekerja sepakat tak mau membahas UMK, sebelum upah sektor sawit ini ditetapkan," tegas Sunan kepada GoRiau.com saat rapat pembahasan deadlock, Rabu (12/11/14).

Perwakilan Apindo yang mengikuti rapat pembahasan UMK diantaranya, Zulfikar, Zainal Abidin dan Agus Setiawan. Mereka terlihat tidak banyak komentar terkait keinginan serikat pekerja untuk memprioritaskan pembahasan upah sektor sawit sebelum penetapan UMK. Saat deadlock, Apindo berupaya bernegosiasi dengan perwakilan serikat pekerja, agar UMK secepatnya ditetapkan.

Sementara, Ketua Dewan Pengupahan Drs H Nurmansyah MSi terlihat kesal dengan sikap serikat pekerja tersebut. Menurutnya, apa yang diinginkan serikat pekerja untuk menetapkan upah sektor sawit tidak bisa terealisasi, karena asosiasi yang menaungi pekerja sawit itu belum ada di Riau.

"Gimana bisa ditetapkan upah sektor sawit ini, asosiasinya saja tak ada di Riau. Ini kan memaksakan diri namanya. Kalau UMK ini menolak mereka bahas, tentu mereka yang rugi sendiri, sebab jika hingga batas tanggal 20 November ini tak diserahkan ke provinsi, maka terpaksa gunakan UMK 2014. Yang rugi siapa, tentu para pekerja, kita sebagai pemerintah hanya menfasilitasi saja, tak ada kepentingan kita di sini," tegasnya.

Pakar Ketenagakerjaan Siak, Saifuddin Syukur menyarankan agar mendukung keinginan serikat pekerja untuk membicarakan persoalan upah sektor sawit ini dengan Bupati.

"Kan masih ada waktu satu minggu, buat saja pertemuan dengan Bupati Siak, biar keinginan teman-teman serikat pekerja terpenuhi," ujarnya.

Dari data absensi, tercatat 19 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Siak yang hadir pada pembahasan UMK itu, diantaranya, terdiri dari perwakilan Serikat Pekerja, Apindo, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Kadissoskertran), akademisi serta pakar ketenagakerjaan.(nal)