
PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Abidin, meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang sekolah dasar tidak menjadikan syarat administrasi sebagai penghalang bagi anak untuk memperoleh pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan Tekad menanggapi kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memperbolehkan anak berusia di bawah tujuh tahun masuk SD sepanjang dinilai siap mengikuti pembelajaran.
Dalam aturan terbaru Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, anak di bawah usia tujuh tahun dapat diterima masuk SD dengan syarat memiliki surat rekomendasi kesiapan belajar dari psikolog terpercaya. Namun apabila orang tua tidak memiliki surat dari psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.
Menurut Tekad, kebijakan tersebut perlu diawasi agar implementasinya di lapangan tidak berubah menjadi hambatan baru bagi orang tua.
“Ya saya rasa harus diawasi dari implementasi peraturan tersebut, harus ada pengawasan juga dari Dinas Pendidikan Pekanbaru. Nanti kita minta dilakukan pengawasan terhadap itu,” kata Tekad Abidin kepada GoRiau.com, Sabtu (23/5/2026) sore melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, apabila memang dibutuhkan surat keterangan kesiapan belajar, mekanisme itu semestinya dibuat fleksibel dan tidak menyulitkan masyarakat.
“Kalau dia membutuhkan surat, silakan saja meminta kepada psikolog sesuai persyaratan. Namun kalau tidak bisa, ya ada alternatif lain, yaitu surat rekomendasikan,” ujarnya.
Tekad menegaskan sekolah negeri dalam pelaksanaan SPMB tetap wajib menyesuaikan aturan kementerian. Namun, ia menilai jangan sampai muncul tafsir bahwa anak harus sudah menguasai kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebelum diterima di SD.
“Harusnya teori mereka belum membaca. Secara teori di kelas 1 SD itu proses belajar dimulai. Itu salah kaprah,” kata dia.
Ia bahkan mencontohkan pengalamannya sendiri saat pertama kali masuk sekolah dasar.
“Saya dulu masuk SD tidak bisa membaca dan kalistung,” ujarnya.
Menurut dia, sistem pendidikan Indonesia selama ini cenderung membebani anak dengan target pembelajaran terlalu dini dibanding memberi ruang tumbuh sesuai tahap perkembangan usia.
“Di negara maju tidak seperti itu. Kita dibebani banyak pembelajaran jadi jenuh. Tapi itu ranahnya kementerian,” katanya.
Karena itu, DPRD Pekanbaru mendorong pemerintah membuka akses pendidikan seluas-luasnya tanpa persyaratan yang berlebihan.
“Artinya kita berikan akses sebesar-besarnya untuk sekolah tanpa membebani dengan persyaratan-persyaratan,” kata Tekad.
Ia bahkan meminta masyarakat melapor apabila menemukan anak yang dipersulit memperoleh akses pendidikan dasar.
“Untuk anak-anak di bawah umur tujuh tahun kalau dipersulit, lapor ke kita di komisi III DPRD Pekanbaru. Seharusnya dengan peraturan tersebutkan lebih bagus. Dimana, kalau anak-anak memang sudah mampu, ya jangan dipersulit. Ini hak mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan batas usia tujuh tahun bukan lagi syarat mutlak masuk SD.
“Jadi untuk SPMB jenjang SD, ada pengecualian usia anak. Tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot di Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).
Selain kesiapan belajar, anak berusia di bawah enam tahun juga dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Pekanbaru, pelaksanaan SPMB SD negeri diperkirakan akan berlangsung pada akhir Juni 2026, mengikuti pola pelaksanaan tahun sebelumnya yang digelar menjelang tahun ajaran baru melalui portal daring pemerintah kota. Pada SPMB 2025, pendaftaran SD negeri dibuka sekitar akhir Juni dan pengumuman hasil seleksi dilakukan menjelang awal Juli.
Dengan semakin dekatnya masa penerimaan murid baru, sorotan terhadap syarat kesiapan belajar bagi anak usia di bawah tujuh tahun diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian orang tua maupun pemerintah daerah. ***