
JAKARTA - Praktik jual beli kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang melibatkan petinggi Kementerian Agama dan pengusaha travel terus dibongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi memetakan aliran dana suap berupa mata uang dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi yang mengalir ke kantong para penyelenggara negara.
Guna memperjelas konstruksi perkara, penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Rabu (20/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan materi pemeriksaan berfokus pada lobi-lobi asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengambil alih pengelolaan kuota tersebut.
"Saksi HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan," kata Budi, Kamis (21/5/2026).
Keterlibatan Hilman juga dikonfirmasi terkait intensitas pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Mentri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," urainya.
Dari hasil penyidikan, Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, terbukti memberikan 30.000 dolar AS kepada mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Ismail juga menyetor 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi secara langsung kepada Hilman Latief.
Aliran dana terbesar datang dari mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah, Asrul Azis Taba, yang menggelontorkan 406.000 dolar AS kepada Alex.
Akibat manipulasi kuota yang didasari suap ini, sebanyak delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul berhasil meraup keuntungan finansial secara tidak sah hingga Rp 40,8 miliar sepanjang penyelenggaraan haji 2024.***