SELATPANJANG - Untuk keempat kalinya Kabupaten Kepulauan Meranti meraih pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pendapat WTP dari BPK RI itu diserahkan pada, Selasa (15/6/2016) lalu.

Informasi itu disampaikan Kabag Humas Setdakab Kepulauan Meranti Ery Suhairi SSos, saat dikonfirmasi GoRiau, Selasa sore. Kata Ery, Bupati H Irwan MSi langsung menerima hasil atas pemeriksaan keuangan daerah tahun 2015 dari BPK RI itu. "Semalam penyerahannya, dan diterima langsung oleh Bupati," kata Ery Suhairi.

Menurut Ery, waktu itu ada empat Kabupaten Kota se Riau yang memperoleh WTP dari BPK RI.

Namun, Ery tidak menjelas secara rinci apakah WTP yang diterima diikuti pula dengan (Dengan Paragraf Penjelasan/ DPP), pasalnya waktu itu kabag humas dalam perjalanan menuju Selatpanjang, dari Pekanbaru.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus LKPJ Basiran SE MM menilai wajar Kota Sagu kembali meraih pendapat WTP dari BPK RI keempat kalinya sejak tahun 2012 lalu, berturut-turut. Menurut Basiran, Meranti bisa meraih prediket tersebut lantaran pelaporan keuangan Pemda sudah memenuhi syarat standar akuntansi yang diinginkan Pemerintah Pusat melalui BPK RI.

"Kita menilai Meranti layak mendapatkannya. Pelaporan keuangan Pemda sudah memnuhi syarat standard akuntasi yang diinginkan BPK RI. Bukan berarti semua nya bagus," ujar Basiran.

Namun, ketika ditanya apakah penghargaan itu sejalan dengan kinerja SKPD, Basiran enggan mengomentari. Namun, sangat banyak catatan dari Pansus LKPJ atas kelemahan-kelemahan kinerja SKPD dalam paripurna beberapa waktu lalu.

Di samping itu pula, prediket WTP yang diraih untuk keempat kalinya ini menjadi perbincangan. Pasalnya, seiring dengan prediket WTP itu, banyak pula kasus Pemkab Meranti yang sudah masuk ke kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, satu persatu pegawai di Kota Sagu dijadikan tersangka atas kasus-kasus korupsi yang terus saja mencuat. Sehingga, hasil yang raih menimbulkan banyak persepsi. ***