RENGAT, GORIAU.COM - Ketua KPUD Inhu, Alfian Rahmad menyatakan, bahwa hasil verifikasi faktual Parpol di Inhu telah dilakukan sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

“Tentang keberatan mengenai informasi, komunikasi, waktu, geografis, sistematis dan teknologi, KPUD telah melakukan semuanya berdasarkan aturan dan undang undang,'' tegasnya.

Sedangkan keberatan mengenai managerial, finansial, budaya dan keterbatasan SDM, bukanlah kewenangan KUPD Inhu untuk menjawabnya, karena itu merupakan kewenangan internal partai. (aun)