
PEKANBARU, GORIAU.COM - Alasan sakit, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor) Pekanbaru memutuskan penahanan Direktur PT Bumi Laksanama Jaya (BLJ), Yusrizal Andayani, terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis dialihkan menjadi tahanan kota.
Kebijakan itu ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, belum lama ini. "Penahanan bersangkutan dialihkan jadi tahanan kota," kata Humas PN Pekanbaru, Masrul, Rabu (8/7/2015).
Alasan pengalihan penahanan karena Yusrizal menderita sakit. Yusrizal juga dijamin keluarganya agar tidak melarikan diri. "Ada jaminan dari keluarga, khususnya istri," kata Masrul.
Sebelumnya, persidangan Yusrizal beberapa kali ditunda karena ia sakit. Bahkan ia pernah dilarikan ke rumah sakit karena terkapar saat nenjalani persidangan.
Peristiwa berawal, ketika Yusrizal akan menjalani sidang yang dipimpin majelis hakim Achmad Suryo Pudjoharsoyo. Sebelum sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, hakim mempertanyakan kondisi kesehatan Yusrizal.
Saat itu, Yusrizal mengatakan, kalau kondisi badannya kurang sehat. Hakim kemudian, memerintahkan jaksa untuk meminta surat keterangan dari dokter.
Lalu, hakim menskor sidang selama satu jam, sambil menunggu dokter. Setelah itu, Yusrizal langsung berbaring terkapar di atas kursi pengunjung persidangan. Tak lama berselang, datang mobil ambulan. Yusrizal lalu dibawa ke rumah sakit. Hakim kemudian, memutuskan sidang.   Â
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron Hasibuan SH, disebutkan, pada tahun 2012 lalu, Yusrizal selaku Direktur PT BLJ dibantu staf khususnya, Ari Suryanto, melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ.
Ketika itu, Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.
Namun dalam pelaksanaannya, PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak perusahaannya. Di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga dengan nominal jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Dana dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Selain itu, juga ada penyertaan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.
Akibat perbuatan kedua terdakwa ini, menyebabkan kerugian pada negara sebesar Rp265 miliar. Terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.***