
PEKANBARU, GORIAU.COM - Menjelang semakin dekatnya masa pencoblosan, semakin banyak juga kasus sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang harus diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Bayangkan saja, dalam minggu ini setidaknya ada lima persidangan di dua tempat berbeda yang harus dihadapinya.
Sidang di tempat pertama, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta. Dimana KPU Riau harus berhadapan dengan dua perkara sekaligus. Perkara pertama, sengketa Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang maju lewat jalur independen, pasangan Wan Abu Bakar-Isjoni.
Selain gugatan WIN, KPU Riau juga menghadapi tuntutan masyarakat berkenaan dengan scanning tandatangan Ketua DPD Partai Demokrat. Sidang perkara tersebut akan digelar pukul 14.00 Wib, siang ini (27/8/2013).
Sidang yang akan berlangsung di Jakarta tersebut, hari ini diagendakan pembacaan jawaban dari KPU Riau. Untuk hasilnya akan diputuskan pada Rabu (28/8/2013).
Sedangkan di Pekanbaru, KPU Riau juga sedang berjibaku melawan gugatan Mambang Mit selaku mantan ketua DPD Partai Demokrat. Ia menuntut KPU Riau untuk membatalkan pasangan Achmad-Masrul. Sidang pertama sudah dilaksanakan kemaren (26/8/2013).
Sama halnya dengan persidangan di DKPP, PTUN Pekanbaru juga melaksanakan persidangan cepat, yang mana dalam minggu ini sudah membuahkan keputusan.
Sidang lanjutan di PTUN akan dilaksanakan besok, Rabu (28/8/2013). Dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU Riau. Barulah pada keesokan harinya, PTUN Pekanbaru menyampaikan keputusan persidangan.
"Kalau untuk DKPP dihadapi oleh seluruh Komisioner, sedangkan untuk yang di PTUN dilimpahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum KPU Riau, Aziun Azhari," ungkap Ketua KPU Riau kepada GoRiau.com melalui telpon, Selasa (27/8/2013).(san)